my banner link

Sabtu, 21 Agustus 2010

Hukum Makanan yang Mengandung Rhum


Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya. Produsen rum terbesar di dunia adalah negara-negara Karibia dan sepanjang aliran Sungai Demerara di Guyana, Amerika Selatan. Selain itu, pabrik rum ada di negara-negara lain di dunia seperti Australia, India, Kepulauan Reunion.
Berbagai Makanan yang Menggunakan Rhum
Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah es batu (on the rocks). Rum memegang peranan penting dalam kebudayaan orang-orang di Hindia Barat, dan dikenal sebagai minuman perompak dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris.[1]
Berita Republika menyebutkan, “Kue-kue dari hotel dan bakery terkenal kerap menggunakannya dalam taart, dan sus. Vla di dalam sus menjadi lebih lezat bila dicampurkan rhum. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rhum. Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rhum agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.”[2]
Rhum Termasuk Minuman Keras
Kandungan Alkohol dalam Rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Rhum termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras sebagaimana penjelasan berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.[3]
Rhum Jelas Haramnya
Berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan efek memabukkan, maka ia jelas dihukumi haram. Ingatlah, segala sesuatu yang memabukkan termasuk khomr dan setiap yang memabukkan pastilah haram. Dari Ibnu ‘Umar, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.[4]
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.[5]
Kami nukilkan pula pembahasan dari Republika sebagai berikut.
Rhum menurut relawan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), KA Endin, digolongkan ke dalam khamr. Kandungan alkoholnya cukup tinggi. Karena itu fatwanya pun jelas: haram. ''Sedikit atau banyak, khamr itu haram hukumnya,'' kata Endin ketika ditemui di kantornya Jumat (26/7).[6]
Bagaimana Jika Mengkonsumsi Sedikit Rhum?
Seperti ini pun tetap tidak dibolehkan. Ada kaedah yang perlu diperhatikan dalam masalah khomr, “Jika meminum khomr dalam jumlah banyak, bisa memabukkan, maka meminum satu tetes saja tetap haram.” Dasar dari kaedah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.[7]
Dari sini, jika meminum rhum satu liter menimbulkan efek memabukkan, maka meminum satu tetes rhum saja tetap haram walaupun tidak mabuk.
Mudah-mudahan paham dengan penjelasan ini.
Jika Makanan Tercampur Rhum
Sudah dijelaskan bahwa rhum sering sekali digunakan sebagai penyedap rasa. Ini artinya rhum yang termasuk khomr bercampur dengan makanan seperti kue, blackforest, dsb.
Walaupun campuran rhum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap dihukumi haram. Karena ini berarti mengkonsumsi khomr dalam jumlah sedikit. Sekali lagi kita perlu memperhatikan kaedah yang telah kami utarakan, “Sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi satu tetes saja tetap haram walaupun tidak memabukkan.” Ini berarti makanan yang tercampur rhum semacam ini tetaplah haram.
Selanjutnya kami kemukakan sebuah penjelasan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Saudi Arabia),
“Apabila kadar alkohol –apabila alkohol tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak, memabukkan-, maka tidak boleh menggunakan alkohol tersebut baik sedikit ataupun banyak, baik digunakan dalam makanan, minuman, wewangian atau obat-obatan.”[8]
Begitu pula hal ini tidak berlaku hanya untuk rhum saja, namun jenis arak atau minuman keras lainnya. Jika miras sedikit saja bercampur dalam makanan, maka makanan semacam ini sudah sepantasnya untuk dijauhi. Sebagaimana informasi yang kami baca, banyak sekali kita jumpai campuran miras pada masakan China atau Jepang. Sudah seharusnya kita semakin waspada untuk menjauhi yang syubhat (samar) apalagi yang haram. Hanya Allah yang beri taufik.
Hukum Menggunakan Flavor (Essence) Rhum
Untuk menyiasati konsumen yang tak mau memakai rhum, produsen menciptakan flavor (essence) rhum dan perasa buah lainnya. Maksud flavor rhum adalah penyedap rasa dan aroma yang sama dengan rhum. Benda tersebut diklaim bukan rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli.
Berikut penjelasan dari tim auditor LP POM MUI-Jurnal Halal dari Republika.
Pertanyaan:
Assalaamualaikum wr wb,
Ketika anak saya berulang tahun, saya membeli kue tart untuk ulang tahun di sebuah toko roti dan kue di daerah Cimanggis. Waktu itu sudah malam dan buru-buru, sehingga tidak sempat mengecek dan mencium baunya. Sampai di rumah baru ketahuan bahwa kue tart tersebut memancarkan aroma khas minuman beralkohol yang saya duga berasal dari rhum.
Pertanyaan saya adalah, bolehkah rhum itu dipakai dalam kue tart, karena setahu saya proses pembuatan kue itu melalui pemanggangan dengan suhu tinggi dan diperkirakan alkoholnya sudah menguap? Sekarang ini banyak dijual juga rhum essence khusus untuk membuat kue. Yang saya tahu, essen tersebut bukan minuman keras. Katanya ia hanya perasa yang memiliki aroma dan rasa mirip dengan rhum. Bolehkan rhum essence tersebut digunakan? Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.
Wassalam,
Endang SES,Komplek Timah, Cimanggis, Depok
Jawaban:
Rhum adalah salah satu jenis minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 10%, yang masuk dalam kategori khamer (minuman yang memabukkan). Hukum khamer dalam Islam adalah haram. Yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram. Oleh karena itu rhum dalam jumlah banyak maupun sedikit sama saja, yaitu tetap haram. Dalam pembuatan kue yang mengalami proses pemanggangan, alkohol dari rhum tersebut bisa saja menguap. Tetapi rhumnya sendiri masih ada, dengan aroma dan rasa rhum yang memang diinginkan. Dengan demikian rhum dalam kue tersebut masuk dalam kategori haram, meskipun akhirnya alkohol itu bisa saja menguap.
Segala sesuatu yang mengarah kepada yang haram sebaiknya dihindarkan. Rhum dengan aroma dan rasanya yang khas saat ini bisa ditiru dengan bahan-bahan sintetis. Tetapi ingat, bahwa membiasakan diri kita dan anak-anak kita kepada rasa dan aroma minuman keras, membuat kita lebih cenderung dan bisa menikmati aroma dan rasa tersebut. Lama-kelamaan kita menjadi semakin akrab dan menyenagi rasa tersebut dan pada akhirnya ingin juga mencoba yang aslinya. Menghindari kemudhorotan lebih diutamakan dalam Islam. Oleh karena itu penggunaan rhum essen tersebut lebih baik ditinggalkan. Dalam hal ini Komisi Fatwa MUI telah menyatakan haram bagi penggunaan aroma dan rasa haram (seperti rasa babi dan rasa rhum, meskipun tidak ada babi atau rhumnya) serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan (seperti mie rasa babi, meskipun tidak ada babinya).[9]
Demikian pembahasan kami mengenai rhum dalam makanan. Semoga Allah memudahkan kita mengkonsumsi yang halal dan menjauhkan kita dari setiap perbuatan yang dilarang.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Judul asli: Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Tercampur Rhum 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM 2002-2007)
source: rumaysho

Bersiwak : Keajaiban dalam Sunnah Nabi

Banyak hadits yang meriwayatkan tentang siwak dan anjuran untuk menggunakannya. Diantaranya hadits berikut ini:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siwak adalah pembersih mulut dan sebab ridhanya Rabb.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Hudzaifah ra., dia berkata, “Nabi Saw selalu menggosok giginya dengan siwak setiap bangun dari tidur malam hari.” (HR. Bukhari)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersiwak dalam waktu puasa dan tidak, pada waktu wudhu, ketika akan sholat atau memasuki rumah. Beliau bersiwak dengan kayu (dahan) Araak. Bila tidur, siwak itu diletakkan di dekat kepalanya, dan jika bangun tidur beliau mulai bersiwak.
Subhanallah, Maha suci Allah sungguh indah dan sempurna agama yang diturunkan-Nya, sungguh mulia hukum-hukum yang disyariatkan-Nya, karena tak ada satupun dari apa-apa yang diturunkan-Nya dan apa-apa yang diciptakan-Nya kecuali pasti ada manfaat dan hikmahnya. Kesempurnaan islam ini benar-benar tiada bandingannya oleh agama-agama selainnya. Diantara kesempurnaan Islam adalah syariat bagi ummatnya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, seperti kewajiban istinja setelah buang air, mandi janabat setelah junub, bahkan banyak sekali hikmah-hikmah syariat yang tersingkap dalam ajaran islam yang telah dibuktikan oleh sains modern, seperti khasiat madu, habbatus sawda (jinten hitam), minyak zaitun hingga si kayu ajaib siwak yang bermanfaat bagi kesehatan gigi dan gusi. Mari kita kupas apa manfaat kayu siwak ini bagi kesehatan gigi.

Masyarakat arab sebelum kedatangan islam, menggunakan akar dan ranting kayu dari pohon arak (Salvadora persica) yang hanya dapat tumbuh di daerah asia tengah dan afrika, yang belakangan diketahui sebagai alat pembersih gigi terbaik hingga saat ini. Setelah kedatangan islam, RasuluLlah menetapkan penggunaan siwak sebagai sunnah beliau yang sangat dianjurkan, bahkan beliau bersabda : Seandainya tidak memberatkan ummatku, maka aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu (Muttafaq alaihi). Hal ini menunjukkan bahwa RasuluLlah adalah orang pertama yang mendidik manusia dalam memelihara kesehatan gigi.

Dalam kitab Ath-Thubbun Nabawi (Medis Nabawi) yang disusun oleh Ibnul Qoyyim dijelaskan manfaat siwak antara lain:
  • membersihkan mulut
  • membersihkan gusi
  • mencegah pendarahan
  • menguatkan penglihatan
  • mencegah  gigi  berlubang
  • menyehatkan pencernaan
  • menjernihkan suara
  • membantu pencernaan makanan
  • memperlancar saluran nafas (bicara)
  • menggiatkan bacaan
  • menahan tidur
  • meridhokan Allah Ta’ala
  • dikagumi malaikat
Penelitian terbaru terhadap kayu siwak menunjukkan bahwa siwak mengandung mineral-mineral alami yang dapat membunuh bakteri, menghilangkan plaque, mencegah gigi berlubang serta memelihara gusi.
Siwak memiliki kandungan kimiawi yang bermanfaat, seperti:
  • Antibacterial acids, seperti astringents, abrasive dan detergents yang berfungsi untuk membunuh bakteri, mencegah infeksi dan menghentikan pendarahan pada gusi. Pada penggunaan siwak pertama kali, mungkin terasa pedas dan sedikit membakar, karena terdapat kandungan serupa mustard di dalamnya yang merupakan substansi antibacterial acids tersebut.
  • Kandungan kimia seperti Klorida, Pottasium, Sodium Bicarbonate, Fluoride, Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimethyl amine, Salvadorine, Tannins dan beberapa mineral lainnya yang berfungsi untuk membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi. Bahan-bahan ini sering diekstrak sebagai bahan penyusun pasta gigi.
  • Minyak aroma alami yang memiliki rasa dan bau yang segar, menjadikan mulut menjadi harum dan menghilangkan bau tak sedap.
  • Enzim yang mencegah pembentukan plaque yang menyebabkan radang gusi. Plaque juga merupakan penyebab utama tanggalnya gigi secara premature.
  • Anti decay agent (Zat anti pembusukan), yang menurunkan jumlah bakteri di mulut dan mencegah proses pembusukan. Selain itu siwak juga turut merangsang produksi saliva (air liur) lebih, dimana saliva merupakan organik mulut yang melindungi dan membersihkan mulut.
Sebuah penelitian terbaru tentang ‘Periodontal Treatment’ (Perawatan gigi secara periodik/berkala) dengan mengambil sample terhadap 480 orang dewasa berusia 35-65 tahun di kota Makkah dan Jeddah oleh para ilmuwan dari King Abdul Aziz University, Jeddah, menunjukkan bahwa Periodontal treatement untuk masyarakat Makkah dan Jeddah adalah lebih rendah daripada studi yang dilakukan terhadap negara-negara lain, hal ini mengindikasikan bahwa penggunaan siwak berhubungan sangat erat terhadap rendahnya kebutuhan masyarakat Makkah dan Jeddah terhadap ‘Periodontal Treatment’.
Penelitian lain dengan menjadikan bubuk siwak sebagai bahan tambahan pada pasta gigi dibandingkan dengan penggunaan pasta gigi tanpa campuran bubuk siwak menunjukkan bahwa prosentase hasil terbaik bagi kebersihan gigi secara sempurna adalah pasta gigi dengan butiran-butiran bubuk siwak, karena butiran-butiran tersebut mampu menjangkau sela-sela gigi secara sempurna dan mengeluarkan sisa-sisa makanan yang masih bersarang pada sela-sela gigi. Sehingga banyak perusahaan-perusahaan di dunia menyertakan bubuk siwak ke dalam produk pasta gigi mereka. WHO pun turut menjadikan siwak termasuk komoditas kesehatan yang perlu dipelihara dan dibudidayakan. Mari kita budayakan hidup sehat dengan bersiwak…!!!
Sudah ada penelitian tentang siwak pada gigi. Mineral yang terdapat di dalam siwak seperti Natrium Klorida, Kalium, Sodium Bikarbonat dan Kalsium Oksida juga berfungsi membersihkan gigi. Bau harum dan rasanya yang enak, timbul dari minyak alamiah berjumlah 1% dari seluruh komposisi. Selain itu di dalam siwak juga terdapat enzim yang mecegah penyakit gusi. Komposisi alamiah yang terdapat pada siwak, ditiru dengan menambahkan zat-zat seperti yang terdapat pada siwak, pada pasta gigi buatan.
Penelitian lain menyebutkan bahwa siwak berasal dari pohon Salvadore Persica yang tumbuh di sekitar kota Mekah dan Timur Tengah, jarang mempunyai diameter lebih dari satu kaki. Siwak memiliki kandungan antara lain; trimetil amine, klorida, fluorida dan silika. Karena khasiatnya yang baik, bahan ini juga dibuat dalam bentuk serbuk dan digunakan dengan sikat gigi biasa
Sebuah majalah Jerman memuat tulisan ilmuwan yang bernama Rudat, direktur Institut Perkumanan Universitas Rostock. Dalam tulisannya itu ia berkata,
Setelah saya membaca tentang siwak yang biasa digunakan Bangsa Arab sebagai sikat gigi, sejak saat itu pula saya mulai melakukan pengkajian. Penelitian ilmiah modern mengukuhkan, bahwa siwak mengandung zat yang melawan pembusukan, zat pembersih yang membantu membunuh kuman, memutihkan gigi, melindungi gigi dari kerapuhan, bekerja membantu merekatkan luka gusi dan pertumbuhannya secara sehat, dan melindungi mulut serta gigi dari berbagai penyakit. Sebagaimana telah terbukti bahwa siwak memiliki manfaat mencegah kanker.
***
Artikel kesehatan dari.kaunee./ alfirifaniardian

Mu'min Toothpaste


Mu'min merupakan pasta gigi khusus yang mengandung ekstrak asli akar sugi yang pertama di dunia. Tidak mengandung alkohol, bersih dan halal.

Akar Sugi atau Siwak merupakan sejenis kayu yang berasal dari tanah Arab, yang dapat bermanfaat untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut.

Akar Sugi atau Siwak sudah digunakan sejak zaman Nabi, dimana diriwayatkan dalam beberapa hadits, antara lain:
  • "Bersiwak itu sebagai pembersih mulut dan di-ridhoi oleh Allah"
    (Hadits Riwayat Ahmad VI/47,62,124. An-Nasa'i no.5 dan Bukhari menyebutkannya secara ta'liq dalam bab As-Siwak Ar-Ruthbuwa Al-Yabisu Li Ash-Shaim II/682).
  • "Bersugi itu menjadi penawar dan obat segala penyakit kecuali mati"
    (Riwayat Al-Dailami daripada Aisyah).


Produk Mu'Min diciptakan sebagai pasta gigi yang amat sesuai dalam pesiapan sholat bagi umat muslim, karena dapat mensucikan mulut.

KEUNGGULAN PASTA GIGI MU'MIN:
  • Pasta gigi dengan ekstrak asli akar sugi pertama di dunia.
  • Pasta gigi Mu'min merupakan pasta gigi yang bebas Flouride.
  • Aman walaupun terkonsumsi.
  • Ekstrak akar sugi bermanfaat untuk menguatkan gigi dan gusi, membersihkan karang gigi, mencegah gigi berlubang, memutihkan gigi, menghilangkan bengkak gusi, mencegah gusi berdarah, mengatasi pecah-pecah bibir dan menjaga kesegaran mulut sepanjang hari.


    Kandungan pasta gigi Mu'min ekstrak asli akar sugi (Siwak), lemon, ros, mint dan cengkeh yang memberikan rasa nyaman pada mulut dan melindungi gigi.

    Mu'min Menjadikan Senyum Anda Lebih Indah.

Harga untuk Konsumen Wilayah A
: Rp. 65.000
Harga untuk Konsumen Wilayah B
: Rp. 73.000
  
Harga untuk Member Wilayah A: Rp. 54.000
Harga untuk Member Wilayah B: Rp. 61.000
BV: 10
Untuk Pemesanan / Menjadi Member Silakan Menghubungi
Nama Lengkap
: MUNADJAT ARIEF SAMPURNA
Nomor Handphone
: 08122770667
Alamat: Yogyakarta
Email: munadjatarief@yahoo.co.id



Jumat, 20 Agustus 2010

Don't Sweat the Small Stuff - Jangan Membuat Masalah Kecil Jadi Masalah Besar

Don't Sweat the Small Stuff - Jangan Membuat Masalah Kecil Jadi Masalah Besar Banyak hal dalam hidup ini yang sebenarnya hanya masalah kecil namun kita memperlakukannya sebagai masalah besar. Sebenarnya dengan membentuk perspektif baru bahwa masalah-masalah tersebut memang kecil, kita akan mempunyai lebih banyak waktu untuk memikirkan hal-hal yang memang masalah besar.

Dengan gaya tulisan yang mudah dipahami, buku ini menyajikan cara-cara bagaimana membentuk perspektif yang lebih positif tersebut, dan Anda pun akan belajar untuk berdamai dengan diri sendiri dan belajar untuk lebih peduli. Dengan demikian, hidup kita akan lebih terfokus dan terkonsentrasi pada masa sekarang, hubungan kita dengan orang lain pun menjadi lebih baik, dan batin kita menjadi lebih tenang.

- Berdamailah dengan ketidaksempurnaan
- Isilah hidup dengan kasih sayang
- Jangan menginterupsi atau memutus kalimat orang lain
- Berbuat baiklah kepada orang lain dan jangan ceritakan pada siapapun mengenainya
- Jadilah pendengar yang baik
- Jangan lupa, "hidup bukanlah keadaan gawat darurat"
- Tahan keinginan untuk cepat-cepat melontarkan kritik
- Tetaplah merasa nyaman meskipun tidak mengetahui sesuatu hal
- Berhentilah menyalahkan orang lain
- Percayailah intuisi Anda

Pengarang : Richard Carlson
Penerbit    : Gramedia Pustaka Utama
Harga       : Rp.35.000

source: bukabuku

Rabu, 18 Agustus 2010

Melacak Asal-usul Foto Rasulullah

Pada Oktober tahun 2009 yang lalu, kaum muslimin di Indonesia sempat digemparkan dengan berita beredarnya pin bergambar sosok yang diberi label dan dikatakan sebagai Nabi Muhammad. Pin yang beredar di Makassar, Sulawesi Selatan itu menampilkan gambar pasfoto seorang pemuda arab yang mengenakan surban dengan selipan bunga di salah satu telinganya. Pemuda tersebut tampak memikat dengan senyuman yang memperlihatkan sederet gigi-gigi putihnya. Dikatakan bahwa itu adalah gambar Nabi Muhammad saat muda, sebelum diangkat sebagai utusan Allah.

Pin Berasal dari Iran

Dari penyelidikan polisi diketahui bahwa pin tersebut dibawa oleh seorang yang pernah menjadi mahasiswa di Iran. Dari negeri itu ia membawa pin dan juga stiker untuk teman-temannya di Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia. Selain bergambar Nabi Muhammad, di antara mereka juga dikatakan bergambar sahabat Ali dan Hamzah.
Foto Nabi Muhammad dari IranVersi berwarna Foto Nabi Muhammad dari Iran
Di Iran sendiri foto yang dikatakan sebagai Muhammad remaja itu pernah populer pada tahun 1990-an. Bermula di kota Teheran dan Qum, gambar Nabi Muhammad ini akhirnya dapat ditemui dalam berbagai bentuk dengan beragam variasi yang  mirip dengan contoh gambar di samping ini. Ada yang berupa kartupos, poster, stiker atau menjadi penghias halaman blog dan situs web. Versi gambar yang bersurban hijau ini bahkan dikabarkan dijual secara online oleh seorang seniman Iran.
Di Iran sebenarnya penggambaran Nabi Muhammad juga dilarang. Namun karena gambar tersebut disebutkan sebagai remaja Muhammad, maka ia tidak dilarang. Para ulama di sana menyatakan bahwa remaja Muhammad belum menjadi Nabi dan Rasul saat itu, sehingga kesucian beliau sebagai utusan Allah tidak ternodai oleh gambar tersebut.

Bersumber dari Foto Remaja Tunisia

Foto Remaja Tunisia yang menjadi rujukan foto nabi muhammad di Iran
Pada tahun 2006, Pierre Centlivres & Micheline Centlivres-Demont mengulas asal-usul gambar yang populer di Iran tersebut dalam sebuah publikasi ISIM Review nomor 17. Di sana, kedua penulis menyatakan bahwa, tanpa sengaja mereka melihat kemiripan gambar yang beredar di Iran tersebut dengan sebuah karya foto seorang fotografer berkebangsaan Jerman dalam sebuah pameran di Paris. Foto-foto sang fotografer tentang dunia arab memang pernah sangat populer di dunia barat di masa 1920-an. Salah satu koleksinya adalah sebuah kartupos yang menampilkan foto seorang remaja Tunisia bernama Muhammad atau Ahmad. Foto ini pun sempat menjadi ilustrasi di majalah National Geographic di tahun 1914 dengan keterangan gambar berbunyi: Seorang Arab dengan Bunganya.
Gambar di samping adalah foto tersebut. Terlihat jelas, jika kita bandingkan, bahwa memang demikianlah asal-usul foto yang dikatakan sebagai Nabi Muhammad tersebut. Foto seorang remaja dari Tunisia inilah yang dijadikan sebagai model atau rujukan dari foto-foto atau gambar-gambar lain yang kemudian dikatakan sebagai Nabi Muhammad muda.

Menyikapi Foto Nabi Muhammad

Sebagai seorang muslim, tentu kita meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah sosok yang mulia. Ia merupakan rujukan sekaligus model bagi kaum muslimin. Baik ucapan maupun perbuatannya menjadi panutan dan teladan. Dari berbagai wejangan beliau hingga cara berpakaian akan menjadi sandaran bertindak dan berperilaku bagi setiap muslim. Oleh karena itu, Nabi Muhammad sendiri sangat berhati-hati dan khawatir akan posisi beliau ini dihadapan kaum muslimin. Beliau sangat menyadari betapa ia akan menjadi pusat  rujukan bagi kaumnya. Hal ini tergambar dari ucapan beliau yang diriwayatkan dari kitab Bukhari dan Muslim:
من كَذَبَ عليَّ مُتَعَمِّدًا فلْيَتَبوأ مقعده من النار
Siapa yang berbohong tentang aku secara sengaja, maka hendaklah dia menyiapkan tempatnya di neraka“.
Peringatan ini menjadi rambu-rambu bagi setiap orang agar tidak menyatakan bahwa beginilah Nabi Muhammad tanpa ada dasar yang benar. Menyatakan bahwa ada foto Nabi Muhammad, sementara kita semua tahu bahwa kamera baru ditemukan berabad-abad setelah Nabi wafat, tentu juga merupakan sebuah kebohongan. Membuat gambar-gambar Nabi Muhammad secara tidak langsung juga menyatakan bahwa beginilah cara Nabi mengenakan surban, cara beliau memakai pakaian, cara tersenyum dan gerak-gerik lain yang tersurat dari gambar semacam itu. Kalau yang membuat tidak pernah menyaksikan fisik sang Nabi, kebohonganlah yang ia lakukan.
Selain itu, para ulama amat keras bersikap dalam hal ini, yaitu melarang menggambar atau melukiskan Nabi Muhammad, dengan alasan agar kaum muslimin tidak terjebak dalam pengkultusan yang berlebihan. Sebuah sikap yang akan membawa kepada pemujaan sosok atau perwujudan Nabi, baik dalam bentuk gambar maupun patung, yang pada akhirnya bisa memasuki wilayah kemusyrikan, menyembah selain Allah, sebuah dosa yang paling besar. Na’udzubillahi min dzaalik.
Semoga bermanfaat.

source : al habib