Mau perpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), tapi tidak tahu berapa nilai pajaknya? Tidak perlu pusing. Anda pun tidak usah bercapekria harus datang ke kantor pajak atau samsat, melainkan cukup membuka Http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB/. Di sini, Anda langsung bisa langsung melihat pajak kendaraan sesuai tahun keluaran.
Menurut Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, buku untuk harga pajak seluruh merek kendaraan hingga keluaran 2011 sudah rilis. Dari buku yang dikeluarkan Departemen Keuangan dan dari masukan Agen Pemegang Merek (APM) itu bisa diketahui harga kendaraan dan pertanggungan pajak yang harus dibayarkan.