MUI-Online, Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa bisnis Multi Level Marketing (MLM) bersifat halal sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Penegasan tersebut disampaikan Ketua MUI, KH Amidhan dalam jumpa pers penyerahan sertifikasi MLM syariah kepada PT K-Link Indonesia, di kantor pusat MUI Jakarta (21/6).
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris MUI Drs. HM. Ichwan Sam, anggota Badan Pelaksana Harian DSN Drs. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH dan dr. H Endy M. Astiwara, MA, FIIS. Dari pihak K-Link dihadiri oleh Presiden Direktur PT K-Link Nusantara Dr. Mohammad Radzi Saleh, General Manager K-Link Ir. Djoko Komara, Sauqi M. Haramaini, dan Bayu Riono, SH.
Kepada wartwan, Amidhan menegaskan bahwa jika MLM dikelola dengan baik, ia banyak memiliki kemaslahatan bagi umat. Selain memperkuat struktur ekonomi kaum muslim, model bisnisnya yang mensyaratkan adanya interaksi secara langsung bisa menjadi cara untuk memperkuat silaturahim.
Kepada wartwan, Amidhan menegaskan bahwa jika MLM dikelola dengan baik, ia banyak memiliki kemaslahatan bagi umat. Selain memperkuat struktur ekonomi kaum muslim, model bisnisnya yang mensyaratkan adanya interaksi secara langsung bisa menjadi cara untuk memperkuat silaturahim.
"Kaum Muslim Indonesia harus kritis sebelum memutuskan untuk terjun ke bisnis MLM," ujar Amidhan.
Menurut Amidhan MLM syariah memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional antara lain mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis yang sesuai prinsip syariat Islam. Konsumen akan terjamin dalam menggunakan produk-produk dan praktik bisnis yang halal dan thayyib. Lebih lanjut Amidhan mengingat masyarakat agar tidak terjebak praktik bisnis money game, berkedok MLM. MUI telah mengharamkan bisnis money game.
Menurut Amidhan, antara money game dan MLM, sepintas memang tidak memiliki produk atau jasa yang dijual. Jika ada, hanya untuk kedok saja. Selain itu, yang mendaftar lebih dahulu berpotensi mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan yang belakang. Selain itu, anggota tidak perlu kerja apa-apa. Hanya setor uang dan menunggu hasil. (wasik)
Menurut Amidhan MLM syariah memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional antara lain mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis yang sesuai prinsip syariat Islam. Konsumen akan terjamin dalam menggunakan produk-produk dan praktik bisnis yang halal dan thayyib. Lebih lanjut Amidhan mengingat masyarakat agar tidak terjebak praktik bisnis money game, berkedok MLM. MUI telah mengharamkan bisnis money game.
Menurut Amidhan, antara money game dan MLM, sepintas memang tidak memiliki produk atau jasa yang dijual. Jika ada, hanya untuk kedok saja. Selain itu, yang mendaftar lebih dahulu berpotensi mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan yang belakang. Selain itu, anggota tidak perlu kerja apa-apa. Hanya setor uang dan menunggu hasil. (wasik)
source: mui.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar