my banner link

Kamis, 10 Februari 2011

Ahmadiyah Sesat dan Menyesatkan



Dari hasil penelitian LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) ditemukan butir-butir kesesatan dan penyimpangan Ahmadiyah ditinjau dari ajaran Islam yang sebenarnya. Butir-butir kesesatan dan penyimpangan itu bisa diringkas sebagai berikut:

1. Ahmadiyah Qadian berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad dari India itu adalah nabi dan rasul. Siapa saja yang tidak mempercayainya adalah kafir dan murtad.
2. Ahmadiyah Qadian mempunyai kitab suci sendiri yaitu kitab suci Tadzkirah.
3. Kitab suci Tadzkirah adalah kumpulan “wahyu” yang diturunkan “Tuhan” kepada “Nabi Mirza Ghulam Ahmad” yang kesuciannya sama dengan Kitab Suci Al-Qur’an dan kitab-kitab suci yang lain seperti; Taurat, Zabur dan Injil, karena sama-sama wahyu dari Tuhan.
4. Orang Ahmadiyah mempunyai tempat suci sendiri untuk melakukan ibadah haji yaitu Rabwah dan Qadian di India. Mereka mengatakan, “Alangkah celakanya orang yang telah melarang dirinya bersenang-senang dalam Haji Akbar ke Qadian. Haji ke Makkah tanpa haji ke Qadian adalah haji yang kering lagi kasar”. Dan selama hidupnya “Nabi” Mirza Ghulam Ahmad tidak pernah pergi haji ke Makkah.
5. Orang Ahmadiyah mempunyai perhitungan tanggal, bulan dan tahun sendiri. Nama-nama bulan Ahmadiyah adalah: 1. Suluh 2. Tabligh 3. Aman 4. Syahadah 5. Hijrah 6. Ihsan 7. Wafa 8. Zuhur 9. Tabuk 10. Ikha’ 11. Nubuwah 12. Fatah. Sedang tahunnya adalah Hijri Syamsi yang biasa mereka singkat dengan HS. Dan tahun Ahmadiyah saat penelitian ini dibuat 1994 M/1414 H adalah tahun 1373 HS. Kewajiban menggunakan tanggal, bulan, dan tahun Ahmadiyah tersendiri tersebut di atas adalah perintah khalifah Ahmadiyah yang kedua yaitu: Basyiruddin Mahmud Ahmad.
6. Berdasarkan firman “Tuhan” yang diterima oleh “Nabi” dan “Rasul” Ahmadiyah yang terdapat dalam kitab suci Tadzkirah yang berbunyi:
Artinya: “Dialah Tuhan yang mengutus Rasulnya “Mirza Ghulam Ahmad” dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya atas segala agama-agama semuanya. (kitab suci Tadzkirah hlm. 621).
Menunjukkan bahwa Ahmadiyah bukan suatu aliran dalam Islam, tetapi merupakan suatu agama yang harus dimenangkan terhadap semua agama-agama lainnya termasuk agama Islam.
7. Secara ringkas, Ahmadiyah mempunyai nabi dan rasul sendiri, kitab suci sendiri, tanggal, bulan dan tahun sendiri, tempat untuk haji sendiri serta khalifah sendiri yang sekarang khalifah yang ke-4 yang bermarkas di London Inggris bernama: Thahir Ahmad. (Setelah Tahir Ahmad mati, kemudian digantikan khalifah yang kelima). Semua anggota Ahmadiyah di seluruh dunia wajib tunduk dan taat tanpa reserve kepada perintah dia. Orang di luar Ahmadiyah adalah kafir, sedang wanita Ahmadiyah haram dikawini laki-laki di luar Ahmadiyah. Orang yang tidak mau menerima Ahmadiyah tentu mengalami kehancuran.
8. Berdasarkan “ayat-ayat” kitab suci Ahmadiyah Tadzkirah. Bahwa tugas dan fungsi Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul yang dijelaskan oleh kitab suci umat Islam Al-Qur’an, dibatalkan dan diganti oleh “nabi” orang Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad.
Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan bunyi kitab suci Ahmadiyah Tadzkirah yang dikutip di bawah ini:
8.1. . Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci Tadzkirah:
Artinya: “Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab suci Tadzkirah ini dekat dengan Qadian-India. Dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun”. (Kitab Suci Tadzkirah hlm. 637).
8.2. . Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci Tadzkirah:
Artinya: ”Katakanlah, –wahai Mirza Ghulan Ahmad– “Jika kamu benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku”. (Kitab Suci Tadzkirah hlm. 630)
8.3. Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci Tadzkirah,
Artinya: “Dan kami tidak mengutus engkau –wahai Mirza Ghulam Ahmad- kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam”. (Kitab Suci Tadzkirah hlm. 634)
8.4. Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci Tadzkirah,
Artinya: “Katakan –wahai Mirza Ghulam Ahmad” -– Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, hanya diberi wahyu kepada-Ku”. (Kitab Suci Tadzkirah hlm.633).
8.5. Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci Tadzkirah,
Artinya: “Sesungghnya kami telah memberikan kepadamu –wahai Mirza Ghulam Ahmad– kebaikan yang banyak.” (Kitab Suci Tadzkirah hlm. 652)
8.6. Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci Tadzkirah,
Artinya: “Sesungguhnya kami telah menjadikan engkau –wahai Mirza Ghulam Ahmad-– imam bagi seluruh manusia”. (Kitab Suci Tadzkirah hlm. 630)
8.7. Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci Tadzkirah,
Artinya: Oh, Pemimpin sempurna, engkau -–wahai Mirza Ghulam Ahmad-– seorang dari rasul–rasul, yang menempuh jalan betul, diutus oleh Yang Mahakuasa, Yang Rahim.”1)
1. Kitab suci Tadzkirah, bagian XCVIV, Majalah Sinar Islam, 1 Nopember 1985.—–
8.8. Dan masih banyak lagi ayat–ayat kitab suci Al-Qur’an yang dibajaknya. Ayat–ayat kitab suci Ahmadiyah Tadzkirah yang dikutip di atas, adalah penodaan dan bajakan–bajakan dari kitab suci umat Islam, Al-Qur’an. Sedang Mirza Ghulam Ahmad mengaku pada umatnya (orang Ahmadiyah), bahwa ayat–ayat tersebut adalah wahyu yang dia terima dari “Tuhannya” di India.
Dasar Hukum untuk Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia
1. Undang-undang No.5 Th.1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama menyebutkan;
1.Pasal 1: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceriterakan, menganjurkaan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu: penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
2.Pasal 4: Pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sbb.: PASAL 56 a: Dipidana dengan Pidana penjara selama–lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia. (hlm. 87-88)
3. Majelis Ulama Indonesia telah memberikan fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah Qadian sesat menyesatkan dan berada di luar Islam. (fatwa dua kali, tahun 1980 dan tahun 2005).
4. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/BA.01/3099/84 tanggal 20 September 1984, a.l. :
2. Pengkajian terhadap aliran Ahmadiyah menghasilkan bahwa Ahmadiyah Qadian dianggap menyimpang dari Islam karena mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, sehingga mereka percaya bahwa Nabi Muhammad bukan nabi terakhir.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas kiranya perlu dijaga agar kegiatan jemaat Ahmadiyah Indonesia (Ahmadiyah Qadian) tidak menyebarluaskan pahamnya di luar pemeluknya agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat beragama dan mengganggu kerukunan kehidupan beragama.

Sikap Negara-negara Islam dan Organisasi Islam Internasional terhadap Ahmadiyah
1. Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Malaysia sejak tanggal 18 Juni 1975.
2. Brunei Darussalam juga telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Negara Brunei Darussalam.
3. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan tidak boleh pergi haji ke Makkah.
4. Pemerintah Pakistan telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah golongan minoritas non muslim.
5. Rabithah ‘Alam Islamy yang berkedudukan di Makkah telah mengeluarkam fatwa bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan keluar dari Islam. 

Dilindungi sebuah organisasi?
Dalam penelitian ditemukan bukti bahwa ada sebuah organisasi yang memang mengakui pihaknya melindungi Ahmadiyah. Apakah itu termasuk dosa-dosa yang kini ditiru dan diteruskan oleh sebagian tokoh organisasi itu atau tidak, belum ada penjelasan resmi. Kami kutip satu bagian pernyataan resmi dari mereka:
“Ahmadiyah yang dilindungi oleh Muhammadiyah semenjak datangnya di Yogyakarta sebagaimana yang sudah kami jelaskan dalam pemandangan yang dahulu, akhirnya “bak tanaman memakan pagar”’ tidak menambah baik dan majunya Muhammadiyah akan tetapi malah sebaliknya. Memang maksud dan tujuannya berbeda dengan Muhammadiyah. Kini sudah berpisah jauh-jauh, sehingga Muhammadiyah bertambah teguh tidak bercampur lagi.”1)
1. Drs Sukrianta AH, Drs Abdul Munir Mulkhan –penyunting–, Perkembangan Pemikiran Muhammadiyah dari Masa ke Masa, PT. Dua Dimensi, Yogyakarta, Cet. pertama, 1985, Bab Perkembangan Agama Islam Pergerakan Muhammadiyah Hindia Timur 1928, hlm. 76.
Demikian hasil penelitian LPPI, di samping buku khusus tentang sesatnya Ahmadiyah yang diterbitkan oleh lembaga ini, April 2000 M, berjudul Ahmadiyah dan Pembajakan Al-Qur’an., setebal 236 halaman. Kalau aliran sesat dan menyesatkan ini dibiarkan, maka akan masuk dan minta jatah ke MUI, ke TVRI, ke RRI, ke lembaga-lembaga lain, dan minta diresmikan pula aneka sarananya, termasuk penyelenggaraan haji bukan ke Makkah, keluh pihak LPPI.
Penjelasan Rabitah Alam Islamy
Mengenai Keputusan Dan Rekomedasi
Konsperensi Organisasi-Organisasi Islam
Di Dunia Yang Dilakukan Di Makkah Al-Mukarramah Tanggal 14 s/d 18 Rabiul Awwal 1394 H.
————————————————————————-
Rekomendasi Komisi Aliran-Aliran Pemikiran
Qadianiyah Atau Ahmadiyah
Qadianiyah adalah suatu sekte yang amat menghancurkan, yang menjadikan Islam sebagai semboyan untuk menutupi maksud-maksud jahatnya. Yang paling menonjol dari perbedaan paham ini dengan Islam ialah:
Pemimpinnya sebagai nabi
Teks Al-Qur’an diubah-ubah.
Jihad itu tidak ada.
Qadianiyah itu adalah anak emas Imperialisme Inggris, dan ia tidak muncul kecuali dalam proteksi (perlindungan) imperialisme itu. Qadianiyah itu mengkhianati masalah-masalah umat Islam dan ia membantu imperialisme dan zionisme, ia bekerja sama dengan kekuatan yang oposisi terhadap Islam, yang berjuang untuk menghancurkan aqidah Islam dan memutarbalikkannya, yaitu dengan cara sebagai berikut:
Mendirikan tempat-tempat ibadah dengan biaya dari kekuatan musuh, untuk mengadakan penyesatan dengan konsepsi-konsepsi Qadiani yang menyeleweng.
Membuka sekolah-sekolah, lembaga-lembaga pendidikan dan panti-panti asuhan anak yatim. Dan Qadianiyah menjalankan kegiatan destruktifnya dengan sarana-sarana pendidikan tersebut untuk kepentingan kekuatan-kekuatan yang memusuhi Islam. Qadianiyah mengeluarkan terjemah yang tidak benar dari Al-Qur’an dalam pelbagai bahasa di dunia.
Untuk mengatasi bahaya Qadianiyah atau Ahmadiyah ini, Muktamar memutuskan:
1. Setiap Lembaga Islam melakukan inventarisasi kegiatan Qadianiyah di tempat-tempat ibadah mereka, di sekolah-sekolah dan panti-panti asuhan mereka, dan di semua tempat kegiatan mereka yang amat merusak itu. Dan memaparkan serta memperkenalkan kepada dunia Islam siapa-siapa yang termasuk orang-orang Ahmadiyah. Hal ini menjaga agar tidak terperosok ke dalam jerat mereka.
2. Menyatakan bahwa golongan Ahmadiyah itu adalah kafir dan keluar dari Islam.
3. Tidak mempergauli orang-orang Qadianiyah atau Ahmadiyah, dan memutuskan hubungan ekonomi, sosial dan budaya dengan mereka. Tidak menikahi mereka serta tidak menguburkan mereka di tanah pekuburan kaum muslimin. Dan memperlakukan mereka sebagai orang kafir.
4. Meminta kepada pemerintah-pemerintah Islam untuk melarang setiap kegiatan pengikut Mirza Ghulam Ahmad, dan menganggap mereka sebagai golongan minoritas non Islam, dan melarang mereka untuk memangku jabatan yang sensitif dalam negara.
5. Menyiarkan fotokopi semua penyelewengan Ahmadiyah di dalam Al-Qur’an Al-Karim disertai dengan inventarisasi terjemahan-terjemahan Al-Qur’an yang dibuat oleh Ahmadiyah dan berhati-hati terhadap terjemahan-terjemahan itu dan melarang beredarnya terjemahan-terjemahan tersebut.
6. Semua golongan yang menyeleweng dari Islam diperlakukan seperti Ahmadiyah.
Terdaftar No. S. 1033 L.-7646
(Sumber: Buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, karya Hartono Ahmad Jaiz, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, cetakan 17, tahun 2008, dengan sedikit tambahan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar