my banner link

Rabu, 18 November 2009

Soeprapto dan Hoegeng: Pahlawan Antikorupsi

PEMUTARAN penyadapan percakapan Anggodo di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu memunculkan nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan kepolisian. Rekaman dalam persidangan terbuka yang ditayangkan televisi ke seluruh Tanah Air mencederai citra kedua instansi penegak hukum tersebut. Masyarakat bertanya apakah tidak ada jaksa dan polisi yang profesional sekaligus amanah?

Apabila ditengok sejarah penegakan hukum yang dilakukan kedua instansi ini, terbukti bahwa tidak semua aparat itu busuk. Kita menyaksikan tokoh jaksa dan polisi yang patut diteladani dan juga layak diangkat sebagai pahlawan nasional.

Pada 10 November, biasanya pemerintah mengumumkan nama pahlawan nasional yang baru. Penetapan pahlawan itu seyogianya disesuaikan dengan nilai-nilai yang ingin disemai dan dikembangkan pemerintah dalam masyarakat. Ketika program penegakan hukum dan HAM (termasuk pemberantasan korupsi) digalakkan secara nasional, sungguh tepat bila dalam pengangkatan pahlawan nasional sekarang ini juga terdapat pendekar hukum dan HAM. Jaksa Agung Soeprapto dan Jenderal Polisi Hoegeng adalah dua figur yang memenuhi syarat untuk itu.

Soeprapto
Raden Soeprapto lahir di Kediri, 27 Maret 1897. Ayahnya juru tulis pada asisten residen Trenggalek, kemudian asisten wedana di Nganjuk. Karena itu, dia dapat menempuh pendidikan yang lumayan. Dia bersekolah di HIS (Hollands Inlandse School) dan ELS (Europese Lagere School). Setelah lulus dari ELS, Soeprapto memilih Rechtsschool di Koningsplein Zuid 10 (sekarang Merdeka Selatan) Jakarta. Selepas dari Rechtsschool, Soeprapto memilih langsung bekerja. Sebagai anak paling tua, dia merasa punya tanggung jawab untuk dapat segera membantu orang tua.

Soeprapto adalah seorang jaksa/hakim karier. Sejak 31 Mei 1917, dia menjadi staf Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung setelah bertugas di Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar, Mataram (Lombok), Cirebon, dan Salatiga. Ketika Jepang menyerbu Maret 1942, Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Pekalongan hingga agresi militer Belanda pertama pada 1947. Karena memilih sikap nonkooperatif, dia mengungsi ke wilayah Republik di Yogyakarta. Sebelum dilantik sebagai jaksa agung, 28 Desember 1950, dia menjadi hakim anggota Mahkamah Agung. Soeprapto wafat 2 Desember 1964.

Meski berada di bawah Menteri Kehakiman, Jaksa Agung Soeprapto tidak takut menyidangkan mantan Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo. Pada 2 Januari 1956, Djody divonis satu tahun penjara potong masa tahanan karena terbukti menerima suap Rp40.000. Soeprapto bukan kader partai dan tidak takut mengadili petinggi partai. Bukan hanya tokoh nasionalis seperti Roeslan Abdulgani yang diperiksa, melainkan juga tokoh Islam seperti KH Masykur (mantan menteri agama dalam kasus dugaan korupsi kain kafan dari Jepang) dan Kasman Singodimejo (kasus penghasutan di depan umum).

Dari golongan kiri kasus DN Aidit (pencemaran nama baik Bung Hatta) dan Sidik Kertapati (dugaan makar). Dari partai sosialis mantan menteri ekonomi Sumitro Djojohadikusumo diperiksa karena kasus pencemaran nama baik. Dari etnik Tionghoa, yaitu Lie Kiat Teng (mantan menteri kesehatan) dan Ong Eng Die (mantan menteri keuangan), keduanya dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan.

Tokoh daerah yang diadili adalah Sultan Hamid Algadrie II (dalam kasus makar yang melibatkan Westerling). Wartawan senior yang ketika itu pernah diperiksa pengadilan adalah Asa Bafagih, Mochtar Lubis, BM Diah, dan Naibaho (Pemred Harian Rakyat). Orang asing yang diadili adalah Schmidt dan Jungschlager.

Pemeriksaan atas sejumlah pejabat tinggi dan pengadilan terhadap bekas pejabat teras dan pengusaha kakap yang berkongkalikong dengan pejabat ada sekitar 30 kasus, membuat dia tidak disukai politisi. Pakar Indonesia dari Washington University, almarhum Daniel Lev, mengakui, "Pak Prapto itu memang luar biasa. Ia sangat jujur dalam menjalankan tugas."

Dia juga keras dalam mendidik anak-anak. Putrinya, Sylvia, pernah diberi dua gelang emas besar oleh seorang warga Pakistan di halaman rumahnya. Soeprapto marah. Dia menyuruh putrinya mengembalikan pemberian itu.

Hoegeng

Mantan Presiden Abdurrahman Wahid pernah bercanda, "Di negeri ini ada dua polisi yang tidak bisa disuap yakni 'polisi tidur' dan Hoegeng." Bukan untuk kalangan polisi saja, melainkan masyarakat umum pun dapat belajar dari kisah kehidupan Jenderal Polisi Hoegeng.

Hoegeng lahir di Pekalongan, 14 Oktober 1921. Nama pemberian ayahnya adalah Iman Santoso, tetapi waktu kecil ia sering dipanggil bugel (gemuk), lama kelamaan menjadi bugeng, dan akhirnya berubah jadi hugeng. Setelah dewasa bahkan sampai tua, ia tetap kurus.

Ayahnya, Sukario Hatmodjo, pernah menjadi kepala kejaksaan di Pekalongan; bertiga dengan Ating Natadikusumah, kepala polisi dan Soeprapto ketua pengadilan mereka menjadi trio penegak hukum yang jujur dan profesional. Ketiga orang inilah yang memberikan andil bagi penumbuhan sikap menghormati hukum bagi Hoegeng kecil, bahkan karena kekaguman kepada Pak Ating--yang gagah, suka menolong orang, dan banyak teman, Hoegeng pun bercita-cita menjadi polisi.

Setelah lulus PTIK 1952, Hoegeng ditempatkan di Jawa Timur. Penugasannya yang kedua sebagai kepala reskrim di Sumatra Utara yang menjadi batu ujian bagi seorang polisi karena daerah ini terkenal dengan penyelundupan. Hoegeng disambut secara unik, rumah pribadi dan mobil telah disediakan oleh beberapa cukong perjudian. Ia menolak dan lebih memilih tinggal di hotel sebelum dapat rumah dinas. Karena ia masih ngotot, rumah dinas itu kemudian juga dipenuhi perabot oleh tukang suap itu. Akibat kesal, ia mengultimatum agar barang-barang itu diambil kembali oleh pemberi dan karena tidak dipenuhi akhirnya perabot itu dikeluarkan secara paksa oleh Hoegeng dari rumahnya dan ditaruh di pinggir jalan. Maka gemparlah Kota Medan karena ada seorang kepala polisi yang tidak mempan disogok.

Setelah sukses bertugas di Medan, Hoegeng kembali ke Jakarta. Untuk sementara ia dan istri menginap di garasi rumah mertuanya di Menteng. Kemudian ia ditugasi sebagai Kepala Jawatan Imigrasi. Sehari sebelum diangkat, ia menutup usaha kembang istrinya di Jalan Cikini karena khawatir orang-orang yang berurusan dengan imigrasi sengaja memborong bunga untuk mendapatkan fasilitas tertentu.

Selepas dari sini atas usul dari Sultan Hamengku Buwono IX, Hoegeng diangkat menjadi menteri iuran negara dalam Kabinet Seratus Menteri Juni 1965. Pada 1966 ia kembali ke kepolisian sebagai deputi operasi dan pada 1968 menjadi panglima angkatan kepolisian. Dalam jabatan ini terjadi beberapa kasus yang menarik perhatian publik seperti Sum Kuning, tewasnya mahasiswa ITB Rene Coenrad, dan penyelundupan Robby Tjahyadi. Keuletan menuntaskan kasus besar itu menyebabkan Hoegeng suatu saat berhadapan dengan lingkaran dekat Presiden. Hoegeng tetap konsisten. Akibatnya ia diberhentikan oleh Presiden Soeharto walaupun masa jabatannya sebetulnya belum berakhir. Sebelumnya Hoegeng juga merintis pemakaian helm bagi pengendara kendaraan bermotor yang ketika itu menjadi polemik. Kini terasa bahwa instruksi itu memang bermanfaat.

Hoegeng ditawari jabatan duta besar di sebuah negara Eropa, tetapi ia menolak. Alumnus PTIK 1952 ini lebih senang jadi orang bebas. Ia tampil dengan grup musik Hawaian Senior di TVRI, satu-satunya saluran televisi masa itu. Tetapi musik barat dengan kalungan bunga itu dianggap kurang sesuai 'kepribadian nasional' oleh Menteri Penerangan Ali Moertopo sehingga ia tidak boleh tampil lagi. Kemudian Hoegeng bergabung dengan rekan-rekannya yang kritis dalam Petisi 50. Ia tetap sederhana. Ketika rapat kelompok ini di rumah Ali Sadikin, tidak jarang Hoegeng naik bajaj.

Apa yang mendorong Hogeng menjadi tokoh yang bersih dan antikorupsi? Barangkali pendiriannya yang ditanamkan oleh ayahnya bahwa 'yang penting dalam kehidupan manusia adalah kehormatan. Jangan merusak nama baik dengan perbuatan yang mencemarkan'. Ayahnya seorang birokrat yang sampai akhir hayatnya tidak sempat punya tanah dan rumah pribadi. Mantan Jaksa Agung Soeprapto dan Jenderal Polisi Hoegeng layak diangkat menjadi pahlawan nasional.

Source: Dr Asvi Warman Adam, Ahli Peneliti Utama LIPI (MI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar